Peraturan
Di Indonesia tidak ada
peraturan yang mengharuskan setiap restoran harus menyediakan makanan
halal, tidak juga ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang
disajikan restoran ybs. Yang ada adalah apabila si restoran ingin
mengklaim bahwa restorannya menyajikan makanan halal maka harus
memeriksakan makanannya ke MUI, apabila si restoran tersebut telah
mendapatkan sertifikat halal maka si restoran berhak mencantumkan logo
halal pada restorannya. Peraturan ini sebetulnya merupakan analogi
peraturan yang berlaku pada produk pangan dalam kemasan dimana
pencantuman label atau tanda halal pada produk dalam kemasan harus
didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk tersebut
dimana sertifikat tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh
lembaga yang berwenang (MUI).
Masalahnya, seringkali si
pengelola restoran mencantumkan label atau tanda halal di restorannya
walaupun restoran tersebut belum pernah diperiksa sama sekali oleh yang
berwenang (MUI). Bahkan, ada satu restoran Jepang (kejadiannya sudah
lama) yang telah diperiksa MUI tapi tidak memperoleh sertifikat halal
karena dalam pembuatan makanannya masih mengggunakan sake dan mirin
(keduanya masuk kedalam golongan khamar), ternyata si restoran tersebut
mengiklankan dirinya sebagai restoran halal. Praktek-praktek seperti
ini jelas sangat merugikan konsumen. Untuk kasus yang pertama dimana
restoran mencantumkan sendiri label halal tanpa pemeriksaan itu jelas
tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak mengetahui bagaimana
makanan yang disajikan si restoran dibuat dan tidak ada pihak yang
ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan makanan yang
disajikan. Dalam kasus yang kedua dimana sudah jelas jelas si restoran
tersebut menyajikan makanan yang tercampur bahan yang haram sehingga
makanan yang disajikan juga haram, sudah melakukan penipuan terhadap
konsumen karena berani mengklaim dan mengiklankan restorannya
menyajikan makanan halal padahal haram. Celakanya, hampir tidak ada
sangsi yang diterima oleh restoran walaupun mencantumkan label halal
atau mengiklankan restorannya sebagai halal tetapi tidak diperiksa dan
dinyatakan halal oleh yang berwenang, atau melakukan penipuan sekalipun.
Sebagai konsumen kita
harus waspada dan teliti karena jika si restoran tersebut tidak
memiliki sertifikat halal maka artinya kehalalan makanan yang disajikan
restoran ybs tidak ada lembaga berwenang yang menjamin. Sayangnya,
masih sedikit restoran yang telah memiliki sertifikat halal (lihat
daftarnya di www.halalmui.org),
oleh karena itu pengetahuan kitalah yang harus ditingkatkan sehingga
bisa mengetahui mana restoran yang menyajikan makanan yang diragukan
kehalalannya dan mana yang tidak.
Jenis makanan yang secara umum diragukan kehalalannya
Secara umum makanan
moderen lebih rawan kehalalannya (dibandingkan dengan makanan
tradisional) karena bahan yang digunakan banyak yang impor dan berasal
dari negara non muslim (khususnya bahan hewani dan turunannya). Secara
khusus konsumen muslim harus mewaspadai masakan Cina karena dalam
pembuatannya sering melibatkan lemak babi dan arak, baik dalam bentuk
arak putih maupun arak merah (ang ciu). Selain itu, kie kian yang
sering digunakan dalam pembuatan cap cai dalam pembuatannya melibatkan
lemak babi.
Masakan Jepang dan
sejenisnya dalam pembuatannya sering melibatkan sake dan mirin,
keduanya masuk kedalam golongan khamar sehingga masakan yang dibuat
dengan menggunakan sake dan mirin tidak diperkenankan dikonsumsi oleh
umat Islam. Masakan Barat juga rawan kehalalannya karena banyak
menggunakan keju (status kehalalannya syubhat), wine (khususnya masakan
Perancis), daging yang tidak halal, buillon (ekstrak daging), wine
vinegar, dll.
Cukup banyak pula
restoran, warung, kaki lima, gerobak dorong yang masih menggunakan ang
ciu (anggur merah) dalam pembuatan masakannya seperti masakan seafood,
nasi goreng, dll, bahkan masih ada pula praktek merendam ayam dalam
arak sebelum diolah lebih lanjut.
Bagaimana memilih?
Dalam memilih mana
restoran yang menyajikan makanan yang kehalalannya terjamin di
Indonesia memang agak repot mengingat jenis restoran yang ada sangat
banyak dan bervariasi dari mulai warung tegal, warung tenda, restoran
kecil, restoran besar, restoran fast food, dll. Walaupun demikian, ada
beberapa saran yang dapat dijadikan pegangan yaitu:
1. Pilihlah restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal (lihat daftarnya di www.halalmui.org).
Restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal sudah tidak perlu
diragukan lagi kehalalan makanan dan minuman yang disajikannya.
2. Jika kita tidak membawa daftar
restoran halal maka pada waktu masuk ke restoran yang kita ragu atas
kehalalan makanan dan minuman yang disajikan maka tanyakanlah
sertifikat halal yang dimiliki oleh restoran tersebut secara sopan.
Jangan terkecoh dengan adanya label atau tanda halal yang ada di
restoran ybs karena seperti telah dijelaskan sebelumnya, tidak selalu
benar apa yang dinyatakan oleh restoran tsb. Jika kita ragu terhadap
kehalalan makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran yang tidak
memiliki sertifikat halal maka harus kita hindari restoran tsb.
3. Hindari restoran yang
menyajikan masakan yang secara umum diragukan kehalalannya seperti
telah dijelaskan sebelumnya, kecuali restoran tersebut telah
mendapatkan sertifikat halal dari yang berwenang.
4. Tidak ada salahnya bertanya
secara sopan dan baik untuk memastikan bahwa restoran yang kita datangi
tidak menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya. Sebagai contoh,
kita dapat bertanya “apakah dalam pembuatan masakan di restoran ini
menggunakan ang ciu?”, jika jawabannya “ya” maka kita katakan “terima
kasih, maaf saya tak jadi makan di tempat ini, ada keperluan lain”,
lalu kita meninggalkan restoran tsb.
5. Hindari restoran yang
menyajikan masakan yang jelas jelas haram seperti produk babi dan
minuman keras. Jangan pula makan di restoran yang menyajikan masakan
halal bercampur dengan masakan haram seperti produk babi atau minuman
keras. Tidak ada jaminan bahwa masakan yang disajikan tidak bercampur
dalam pembuatannya dengan masakan yang haram. Dalam hal minuman keras,
kita diperintahkan untuk menghindari tempat dimana minuman keras
disajikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar