SEBAGIAN besar orang mulai menghindari bahan makanan
berpengawet demi alasan kesehatan. Penting untuk konsumen mengetahui
bahan tambahan pangan yang aman dikonsumsi.
Sudahkah Anda
mengetahui Bahan Tambahan Pangan (BTP)? BTP adalah bahan atau campuran
bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan,
tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk
bahan pangan. Pada umumnya, bahan yang digunakan merupakan bahan kimia
yang telah diuji sesuai kaidah ilmiah. Beberapa jenis BTP, di antaranya
pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap
dan pengawet rasa serta aroma, pengatur keasaman, pemutih dan pematang
tepung, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengeras, dan sekuestran
(pengikat ion logam).
Secara internasional, keamanan BTP
ditentukan JECFA (Joint Experts Committee on Food Additives), komite
ahli yang dibentuk oleh WHO dan FAO. Sementara di Indonesia, BTP diatur
dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No.
28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Adalah Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur batas maksimal
penggunaan tiap-tiap BTP dalam produk pangan.
"Ada aturan yang
harus diikuti saat akan menggunakan BTP. Bicara bahan pengawet, seperti
bensoat, perlu digunakan dalam makanan karena berfungsi membunuh atau
menghambat mickroorganisme (khamir, kapang, dan bakteri-red), tetapi
hanya efektif pada tingkat keasaman 2-4,5 pH,” kata Prof Dr Purwiyatno
Hariyadi, Direktur Southeast Asian Food and Agricultural Science
&Technology (SEAFAST) usai acara “Food Ingredients Asia 2012” di
Hotel Le Meridien, Jakarta, baru-baru ini.
Sementara bila
berbicara aman tidaknya pengawet makanan, Purwiyatno menambahkan,
"Pengawet ditambahkan untuk memperpanjang masa makanan, tapi harus aman
dulu. Dalam arti, jumlah yang dipakai tidak memberikan efek buruk untuk
kesehatan. Darimana panduan tersebut diperoleh? Biasanya dilakukan tes
pada hewan percobaan, dan demi keamanan, untuk manusia biasanya
dikurangi lagi kandungannya," lanjutnya.
Pemakaian BTP jelas
tidak boleh keluar dari aturan atau pelanggarnya akan masuk ke ranah
kriminal. Landasan hukum BTP adalah Permenkes No.
722/Menkes/Per/IX/1988, yang menetapkan BTP yang aman ditambahkan ke
dalam produk pangan. Tercantum pula bahan berbahaya digunakan, seperti
formalin, dulsin, kalium klorat, asam salisilat, asam borat, kalium
klorat, kloramfenikol, dan sebagainya.
"Semua tergantung
aplikasinya. Misal minuman, kalau minuman dalam ukuran kecil dan
dikonsumsi langsung habis, itu tidak perlu pengawet. Tapi kalau dalam
waktu lama, bahan pengawet menjadi penting agar makanan tidak rusak dan
membahayakan tubuh," ujarnya. "Yang dinamakan BTP itu harus aman
dikonsumsi, kecuali boraks dan formalin. Keduanya bukan bahan pengawet,
tetapi justru bahan kimia yang dilarang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar