Kamis, 19 Juli 2012

Seberapa Pentingkah Pengawet pada Makanan?

SEBAGIAN besar orang mulai menghindari bahan makanan berpengawet demi alasan kesehatan. Penting untuk konsumen mengetahui bahan tambahan pangan yang aman dikonsumsi.

Sudahkah Anda mengetahui Bahan Tambahan Pangan (BTP)? BTP adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk bahan pangan. Pada umumnya, bahan yang digunakan merupakan bahan kimia yang telah diuji sesuai kaidah ilmiah. Beberapa jenis BTP, di antaranya pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan pengawet rasa serta aroma, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengeras, dan sekuestran (pengikat ion logam).

Secara internasional, keamanan BTP ditentukan JECFA (Joint Experts Committee on Food Additives), komite ahli yang dibentuk oleh WHO dan FAO. Sementara di Indonesia, BTP diatur dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur batas maksimal penggunaan tiap-tiap BTP dalam produk pangan.

"Ada aturan yang harus diikuti saat akan menggunakan BTP. Bicara bahan pengawet, seperti bensoat, perlu digunakan dalam makanan karena berfungsi membunuh atau menghambat mickroorganisme (khamir, kapang, dan bakteri-red), tetapi hanya efektif pada tingkat keasaman 2-4,5 pH,” kata Prof Dr Purwiyatno Hariyadi, Direktur Southeast Asian Food and Agricultural Science &Technology (SEAFAST) usai acara “Food Ingredients Asia 2012” di Hotel Le Meridien, Jakarta, baru-baru ini.

Sementara bila berbicara aman tidaknya pengawet makanan, Purwiyatno menambahkan, "Pengawet ditambahkan untuk memperpanjang masa makanan, tapi harus aman dulu. Dalam arti, jumlah yang dipakai tidak memberikan efek buruk untuk kesehatan. Darimana panduan tersebut diperoleh? Biasanya dilakukan tes pada hewan percobaan, dan demi keamanan, untuk manusia biasanya dikurangi lagi kandungannya," lanjutnya.

Pemakaian BTP jelas tidak boleh keluar dari aturan atau pelanggarnya akan masuk ke ranah kriminal. Landasan hukum BTP adalah Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988, yang menetapkan BTP yang aman ditambahkan ke dalam produk pangan. Tercantum pula bahan berbahaya digunakan, seperti formalin, dulsin, kalium klorat, asam salisilat, asam borat, kalium klorat, kloramfenikol, dan sebagainya.

"Semua tergantung aplikasinya. Misal minuman, kalau minuman dalam ukuran kecil dan dikonsumsi langsung habis, itu tidak perlu pengawet. Tapi kalau dalam waktu lama, bahan pengawet menjadi penting agar makanan tidak rusak dan membahayakan tubuh," ujarnya. "Yang dinamakan BTP itu harus aman dikonsumsi, kecuali boraks dan formalin. Keduanya bukan bahan pengawet, tetapi justru bahan kimia yang dilarang," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar